Senin, 13 Februari 2012
Pengertian E-Government
Berbeda dengan definisi e-Commerce maupun e-Business yang cenderung universal, e-Government sering digambarkan atau dideskripsikan secara cukup beragam oleh masing-masing individu atau komunitas. Pertama-tama marilah dikaji terlebih dahulu bagaimana lembaga-lembaga non-pemerintah memandang ruang lingkup dan domain dari e-Government.
Bank Dunia (World Bank) memberikan definisi istilah e-government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintahan yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan dengan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga-lembaga pemerintahan yang lain.
Di sisi lain, UNDP (United Nation Development Programme) dalam suatu kesempatan mendefinisikannya secara lebih sederhana, yaitu: E-government is the application of Information and Communicat-ion Technology (ICT) by government agencies.
Sedangkan konsep yang diusung oleh EZ Gov, selaku konsultan dalam penerapan e-government, memiliki pengertian penyederhanaan praktek pemerintahan dengan mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi, dimana dari pengertian tersebut dibagi lagi menjadi dua pembidangan, yaitu :
* online sevices: adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya ke luar, baik itu masyarakat maupun kepada pelaku bisnis. Tetapi yang terpenting disini adalah pemerintah menawarkan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah kepada pihak yang terkait, contohnya seperti pembayaran retribusi, pajak properti atau lisensi.
* government operations: adalah kegiatan yang dilakukan dalam internal pemerintah, lebih khusus lagi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah seperti electronic procurement, manajemen dokumen berbasiskan web, formulir elektronik dan hal-hal lain yang dapat disederhanakan dengan penggunaan internet.
Setelah melihat bagaimana lembaga atau institusi mendefinisikan e-Government, ada baiknya dikaji pula bagaimana sebuah pemerintahan menggambarkannya karena pengertian dari konsep e-government tidak terbatas pada pengertian yang telah disebutkan diatas, masing-masing negara yang menerapkan konsep e-government ini memiliki pengertian masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan dari negara itu sendiri. Contohnya di Kanada, konsep e-government yang diterapkan didalamnya lebih menekankan pada public services atau pelayanan untuk publik (dalam pengertian ini berarti masyarakat), dimana diwujudkan pada pelayanan dari pemerintah kepada warga negara secara online sehingga warga negara bisa mendapatkan informasi dan pelayanan dari pemerintah federal, propinsi dan lokal dalam situs tersebut. Sedangkan pengertian e-government menurut pemerintah India lebih ditekankan pada kebebasan warga negaranya untuk memilih tempat dan waktu dalam mengakses informasi dan mempergunakan layanan pemerintah.
MANFAAT e-GOVERNMENT
Tanpa mengecilkan arti dari contoh definisi yang telah dipaparkan sebelumnya, setidak-tidaknya ada tiga kesamaan karakteristik dari setiap definisi e-Government, yaitu:
Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (moderen) antara pemerintah dengan masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan (stakeholder); dimana
Melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet); dengan tujuan
Memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan.
Jadi dapat di gambarkan manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya konsep e-Governmnet bagi suatu negara, antara lain:
Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara;
Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance;
Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari;
Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan;
Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada;
Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
Dengan kata lain, negara-negara maju memandang bahwa implementasi e-Government yang tepat akan secara signifikan memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat di suatu negara secara khusus, dan masyarakat dunia secara umum. Oleh karena itu, implementasinya di suatu negara selain tidak dapat ditunda-tunda, harus pula dilaksanakan secara serius, dibawah suatu kepemimpinan dan kerangka pengembangan yang holistik, yang pada akhirnya akan memberikan/ mendatangkan keunggulan kompetitif secara nasional.
TUJUAN PENERAPAN e-GOVERNMENT
Konsep e-government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan ekonomis. Hal ini diperlukan mengingat dinamisnya gerak masyarakat pada saat ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam negara, agar masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem dari pemerintahan itu sendiri, dan e-government adalah salah satu caranya. Selain itu tujuan penerapan e-government adalah untuk mencapai suatu tata pemerintahan yang baik (good governance).
PENERAPAN e-GOVERNMENT
Tetapi berbicara mengenai e-government bukan berarti hanya menerapkan sistem pemerintahan secara elektronik saja atau dengan kata lain otomatisasi sistem, melainkan mempunyai pengertian yang lebih mendalam daripada itu.
Pertama-tama yang harus dilihat adalah bagaimana sistem pemerintahan berjalan sebelum penerapan e-government, karena untuk menjalankan e-government diperlukan suatu sistem informasi yang baik, teratur dan sinergi dari masing-masing lembaga pemerintahan, sehingga dari kesemuanya itu bisa didapatkan suatu sistem informasi yang terjalin dengan baik. Karena dengan sistem informasi yang demikian akan memudahkan pemerintah dalam menjalankan fungisnya ke masyarakat. Dalam pengertian sistem informasi secara umum, maka unsur-unsur yang terkandung didalamnya adalah manusia, teknologi, prosedur dan organisasi. Untuk memenuhi konsep sistem informasi yang baik maka dari masing-masing unsur tersebut harus memiliki standar yang harus dipatuhi dan dijalankan, sehingga sistem informasi dari satu lembaga pemerintah ke lembaga pemerintah lainnya dapat terhubung, dan informasi yang dihasilkan dari sistem informasi tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan pemerintah dalam menjalankan fungsinya baik kedalam maupun keluar.
Kemudian dalam konteks e-government, maka kita akan berbicara mengenai sistem informasi yang berbasiskan komputer, karena untuk mewujudkan e-government tidak ada jalan lain bahwa yang harus dilakukan pertama-tama adalah mengotomatisasi semua unsur yang terdapat dalam sistem informasi dan untuk memperlancar otomatisasi tersebut maka dipergunakanlah teknologi ICT yang dapat mendukung yaitu komputer. Sistem informasi yang berbasiskan komputer menggunakan komponen-komponen berikut ini seperti data, prosedur, manusia, software dan hardware. Tetapi sebelum menjalankan sistem informasi yang berbasiskan komputer, sebelumnya yang harus dibenahi adalah sistem informasi yang bukan berbasiskan komputer, karena otomatisasi tidak akan mempunyai pengaruh yang signifikan apabila sistem informasi yang bukan berbasiskan komputernya belum bagus.
Tujuan dari penerapan e-government yang disarikan dari pemahaman negara-negara asing yang sudah menerapkan konsep ini, adalah mencapai efisiensi, efektifitas dan nilai ekonomis dari praktek layanan pemerintah ke masyarakat. Tetapi tujuan ini sebenarnya memiliki pengertian lebih, dimana yang diharapkan dari penerapan konsep e-government adalah restrukturisasi sistem pemerintahan yang sudah ada agar hasil yang dicapai dengan menerapkan e-government bisa maksimal. Hal ini berarti ada masalah sistem kerja, personil, dan budaya kerja yang harus diperhatikan sebelum menerapan e-government.
Ada beberapa contoh dari penerapan konsep e-government di Indonesia, yaitu Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada tahun 2001 menggelar koneksi online antar 26 kecamatan, sehingga semua aktivitas UPT (Unit Pelayanan Terpadu) dapat berjalan online. Dana yang dikeluarkan untuk menjalankan program ini senilai Rp 1,23 miliar. Kemudian contoh-contoh lainnya adalah di Kabupaten Tarakan, Kalimantan Timur, salah satu kabupaten di Sulawesi dan Riau yang sudah menyediakan informasi pemerintah daerah secara online.
Apabila dilihat dari contoh-contoh yang telah disampaikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa praktek e-government yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut adalah yang berbentuk pelayanan pemerintah ke masyarakat dalam hal penyampaian informasi atau lebih jauh lagi pembuatan KTP online. Hal ini membuktikan bahwa hanya sedikit pemerintah daerah yang sudah mulai mengerti bahwa teknologi informasi dapat dipergunakan untuk mempermudah pekerjaan mereka dan bahkan melakukan hubungan dengan masyarakatnya. Walaupun hanya sebatas dalam bentuk pemberian informasi secara sepihak yaitu dari pemerintah ke masyarakat.
Namun ada satu masalah yang timbul disini, yaitu mengenai pemahaman dari pihak pemerintah daerah mengenai esensi dan tujuan dari penerapan e-government ini. Karena jangan sampai hanya masalah ketakutan akan ketinggalan dari negara lain dalam masalah teknologi, dan ditambah dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing propinsi akibat dari otonomi daerah akan membuat masing-masing daerah berlomba untuk menerapkan e-government di wilayahnya. Padahal, esensi dan tujuan dari e-government tidak tercapai, Hal ini, tentu akan mengakibatkan penerapan e-government menjadi sia-sia.
Disinilah letak pentingnya pengaturan dari pusat, karena biar bagaimanapun pemerintah pusat tetap memegang kewenangan, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah atau yang sering disebut sebagai Otonomi Daerah. Memang dalam pasal 7 Undang-undang yang sama disebutkan bahwa daerah mempunyai kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Kewenangan yang dimiliki oleh daerah meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Dari pasal ini sudah jelas ada pembatasan bagi daerah dalam menjalankan wewenangnya, dalam hal penerapan e-government jelas termasuk ke dalam kewenangan pemerintah daerah, asalkan tidak mengganggu pertahanan dan keamanan negara serta masalah fiskal juga moneter.
Pengaturan dari pusat ini bisa berupa standar minimal dalam hal penerapan e-government di daerah-daerah dan hal-hal apa yang harus diperhatikan dalam menerapkan e-government. Hal ini penting agar stabilitas negara tetap terjaga dan tidak timbul perpecahan antar daerah akibat persaingan dalam menerapkan e-government. Tetapi tentu saja pengaturan itu tidak dapat terwujud sebelum pemerintah mengerti apa esensi dan tujuan dari e-government itu sendiri. Pemahaman ini, tentu tidak serta merta diterapkan ke dalam praktek pemerintahan Indonesia, karena butuh penyesuaian terlebih dahulu dan pertimbangan mengenai hal-hal apa yang harus direstrukturisasi agar penerapan e-government tidak menjadi sia-sia dan hanya membuang-buang dana negara saja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar